Pernyataan Cerai Tiga Kali oleh Suami kepada Istri
Proses perceraian adalah sebuah langkah yang kompleks dan dapat membawa dampak besar, baik dari sisi hukum maupun emosional. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, saat suami mengucapkan talak kepada istri, hal ini memiliki implikasi yang serius. Jika talak diutarakan sebanyak tiga kali, ini berarti talak bain kubra, di mana pasangan tidak dapat kembali bersatu kecuali istri menikah dengan pria lain dan pernikahan itu berakhir secara sah terlebih dahulu.
Pasangan yang menghadapi situasi ini dianjurkan untuk segera mencari kepastian hukum dari lembaga yang berwenang seperti Pengadilan Agama Bajawa. Pengadilan inilah yang memiliki otoritas untuk meninjau, memutus, dan memberikan penetapan sah atau tidaknya perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prosedur perceraian melalui pengadilan tidak hanya berkaitan dengan status hubungan suami istri, tetapi juga mencakup aspek penting lainnya seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan hak nafkah. Karena itu, melalui jalur resmi di Pengadilan Agama Bajawa, perceraian akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.